Senin, 24 Februari 2014

Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja


MANAJEMEN KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA


Menurut Sedamaryanti Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cedera. Sedangkan manajemen kesehatan dan keselamatan kerja menurut Kepmenaker 05 tahun 1996 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produktif. Tujuan utama dari penerapan sistem manajemen K3 adalah untuk mengurangi atau mencegah kecelakaan yang mengakibatkan cedera atau kerugian materi. Karena itu, para ahli K3 berupaya mempelajari fenomena kecelakaan, faktor penyebab, serta cara efektif untuk mencegahnya.

Kerugian yang dialami perusahaan akibat kecelakaan kerja meliputi:
  1. Kerugian langsung seperti biaya pengobatan dan kompensasi, kerusakan sarana produksi.
  2. Kerugian tidak langsung seperti kerugian jam kerja, kerugian produksi, kerugian sosial, menimbulkan citra negatif dan menurunkan kepercayaan konsumen.
Tujuan sistem manajemen K3 yaitu:
  1. Sebagai alat ukur kinerja K3 dalam organisasi;
  2. Sebagai pedoman implementasi K3 dalam  organisasi;
  3. Sebagai dasar penghargaan (Awards); dan
  4. Sebagai sertifikasi.
Menuru UU No. 1 tahun 1970 ada beberapa persyaratan keselamatan kerja yaitu:
  1. Mencegah dan Mengurangi Kecelakaan.
  2. Mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran. 
  3. Mencegah dan mengurangi bahaya kebakaran.
  4. Memberi kesempatan atau jalan meyelamatkan diri dalam kejadian kebakaran atau kejadian lainnya.
  5. Memberikan pertolongan dalam kecelakaan.
  6. Memberikan alat pelindung diri bagi pekerja.
  7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembapan, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran.
  8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik fisik, maupun psikis, peracunan, infeksi dan penularan.
  9. Memperoleh penerang yang cukup dan sesuai.
  10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik.
  11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang baik.
  12. Memelihara kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
  13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerja.
  14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman, atau barang.
  15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan.
  16. Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan, dan penyimpanan barang.
  17. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya.
  18. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahayanya menjadi bertambah tinggi.
Lingkup penerapan sistem manajemen K3 pada setiap organisasi berbeda, hal ini ditentukan oleh:
  1. Ukuran organisasi;
  2. Lokasi Kegiatan;
  3. Kondisi budaya organisasi;
  4. Jenis aktivitas organisasi;
  5. Kewajiban hukum yang berlaku bagi organisasi;
  6. Lingkup dan bentuk sistem manajemen K3 yang telah dijalankan.
  7. Kebijakan K3 organisasi; dan
  8. Bentuk dan jenis risiko atau bahaya yang dihadapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar